Selasa, 22 Januari 2019

POLDA JAWA TENGAH

SPKT Kepolisian Daerah Jawa Tengah dimana menurut Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan Organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian daerah, pasal 112 ayat (2) berbunyi SPKT bertugas: poin a.memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan,bpemberitahuan bantuan atau pertolongan dan pelayanan surat keterangan; dan poin b. menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar